Kejari Garut Kembalikan Barang Bukti Berupa 1 Unit Kendaraan Roda-4
Pada hari Jum’at tanggal 20 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Garut telah mengembalikan Barang Bukti berupa 1 Unit Kendaraan Roda-4 jenis Truk Engkel hasil dari Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No.292/Pid.B/LH/2019/PT.BDG kepada Sdr. Iwan Siswandi selaku kuasa dari Sdr. Saepulloh.